Sabtu, 07 April 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KASUS

Berikan tanggapanmu tentang masalah kekerasan yang dilakukan pendemo dengan polisi apabila dikaitkan dengan HAM ?

PEMBAHASAN

Penyampaian pendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang menjadi permasalahan dari kasus di atas adalah bagaimana cara pendemo menyampaikan pendapat tersebut. Semua orang memang mempunyai hak bebas berpendapat, namun ada batasan yang harus ditaati dan diperhatikan, salah satunya dapat kita lihat dalam pasal 29 Deklarasi Universal :
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Tindakan kekerasan yang dilakukan pendemo terhadap polisi dapat dikatakan tindakan anarkis, yang artinya melanggar batsan-batasan yang ada. HAM relatif penggunannya juga dibatasi oleh perundang-undangan, dan kebebasan berpendapat yang dibatasi aneka kewjiban seperti diatur dalam UU No.9 / 1998. Maka polisi dan TNI perlu menindak mereka yang terlibat gerakan separatis dan melancarkan tindakan anarkis dengan dalih demokrasi dan demokratisasi.
Intinya tindakan anarkis pendemo adalah sebuah pelanggaran batasan penggunaan HAM, dan pihak kepolisian memang sudah seharusnya menindak mereka yang bertindak anarkis. Menurut saya dalam kasus ini pihak pendemo sudah jelas melakukan pelanggaran dan dapat dikatakan pihak yang salah. Sedangkan pihak polisi hanya melakukan kewjibannya saja, namun jika pihak polisi melakukan kewajibannya tersebut tanpa prosedur yang benar maka dalam kasus ini pihak polisipun menjadi pihak yang salah.

Referensi      :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar