Selasa, 03 Desember 2013

KASUS BISNIS ONLINE 2


KASUS BISNIS ONLINE 2
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya. Namun hal tersebut justru menjadi celah untuk beberapa orang dalam melakukan kecurangan dalam bisnis online.
Kasus:
MALANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang kemucing, Sumaryono (37) tertipu puluhan juta rupiah setelah berbisnis via online. Pelaku penipuan mengaku sebagai calon pembeli kemucing.
Korban yang merupakan warga jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Malang.
Kabag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan, Rabu (19/9/2012) menjelaskan, korban sendiri tidak mengenal calon pembelinya. Dia bertransaksi melalui telepon.
"Setelah pelaku menelepon korban, dan siap membeli barangnya secara online, pelaku langsung meminta nomor rekening korban untuk transfer uangnya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung mengaku sudah transfer uang ke rekening korban," katanya.
Dengan hati bangga, korban langsung mengecek rekening miliknya untuk memastikan apakah uang itu sudah masuk atau belum. "Setelah dicek korban, ternyata uang tidak masuk. Lalu korban memberi tahu kepada pelaku kalau uangnya belum masuk," katanya.
Saat itulah korban mulai melakukan aksinya. Tanpa sadar korban dipandu untuk mengecek uang yang telah ditransfernya. "Saat di ATM itulah, korban malah dipandu dan justru mentransfer uangnya ke no rekening pelaku yang menyamar calon pembeli itu," kata Dwiko.
Korban baru menyadari dirinya sudah tertipu sesaat setelah uang miliknya ditransfer ke nomor rekening pelaku. "Saat korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, sudah tidak aktif. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus ini," tegas Dwiko.
Dari kasus tersebut, Dwiko mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Malang, untuk tidak mudah percaya pada seseorang jika berkaitan dengan uang dan sejenisnya. "Terutama transaksi secara online," katanya.
Dwiko menambahkan, sejak 2012 penipuan sejenis sudah sering terjadi di Kota Malang, korbannya kebanyakan kalangan mahasiswa. "Korban yang melapor ke sini dengan kasus yang sama kurang lebih ada puluhan," tandas Dwiko tanpa menyebutkan korban-korbannya.
Analisis:
Dalam banyak kasus penipuan bisnis online biasanya yang adalah para penjual menipu pembelinya. Namun dalam kasus ini, justru calon konsumen yang melakukan penipuan terhadap produsennya. Calon pembeli tersebut telah melakukan pelanggaran bisnis dan juga melakukan tindak kriminal, karena telah menipu. Dari kasus tersebut kita mendapat suatu pelajaran bahwa produsen atau penjual juga harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis online, agar resiko penipuan seperti ini tidak mudah terjadi lagi.
Referensi:

KASUS BISNIS ONLINE 1


KASUS BISNIS ONLINE 1
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website. Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Namun ada beberapa orang yang justru menyalahgunakan bisnis  online tersebut, berikut adalah salah satu kejahatan yang digunakan melalui cara bisnis online:
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribun Jabar/dic)
Analisis:
Dalam kasus ini pelaku telah melanggar Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saran untuk orang-orang yang berinvestasi harus lebih teliti dan mengenali bisnis yang akan dipilih. Para investor harus lebih teliti, kritis dan mempunyai informasi yang cukup untuk menentukan bisnis yang akan dipilih agar dapat mengurangi resiko-resiko kerugian ataupun kemungkinan terjadinya penipuan,
Referensi:


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3
Pendahuluan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia nyatanya cukup banyak terjadi. Salah satunya yaitu sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu secara sepihak dan perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenagakerjaan.
 Tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
 1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
 2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
 3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri
Kasus
Puluhan karyawan PT ABC, Kamis (11/3), kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen ABC yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.(ASW/ADO)
Analisis :
Dalam hal ini Perusahaan tersebut telah melanggar ketetapan pemberian yang pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1)   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)   Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Dalam pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Referensi:


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. ABC Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk XXX ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT ABC diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT ABC, produsen obat nyamuk XXX, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk XXX menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT ABC menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif. Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk XXX. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk XXX setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT ABC di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT ABC terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Analisis:
Dalam kasus ini, PT. ABC telah terjadi melakukan pelanggaran etika bisnis karena telah menggunakan bahan berbahaya pada produksi obat nyamuknya. PT. ABC juga tidak mencantumkan keterangan zat berbahaya tersebut pada kemasan, sehingga produsen tidak mengetahui zat berbahaya tersebut. Zat berbahaya tersebut dapat merugikan konsumen. Dampak negatif dapat dari zat berbahaya tersebut yaitu dapat menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Pelanggaran lainnya yaitu PT.ABC dapat dianggap lambat dalam menarik peredaran produk obat nyamuknya atas batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. ABC telah melanggar beberapa pasal, diantaranya:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. ABC tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi obat nyamuk XXX.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. ABC tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. ABC tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk XXX tersebut  tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk XXX tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT. ABC harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Etika bisnis adalah standard an pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikan etika bisnis sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, kejujuran, transparan dan sikap yang professional. Dengan adanya etika di dalam berbisnis tentunya tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut. Tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Dan hasilnya pun perusahaan akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Inspeksi dadakan seperti ini sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan untuk pemerintah agar menghukum perusahaan yang telah melakuakan kecurangan karena perusahaan tersebut dapat merugikan masyarakat dan masyarakatlah yang akan menjadi korban. Sebagai konsumen kita juga harus lebih kritis dalam mengkonsumsi suatu produk. Untuk mengurangi resiko-resiko yang dapat terjadi, kita dapat memilih produk dengan sertifikat halal, memiliki nomor bpom, memperhatikan komposisi produk pada kemasan dan lain-lain.

Referensi:


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Etika dalam berbisnis sangat diperlukan, tujuannya agar transaksi bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kenyataannya pelanggaran-pelanggaran etika bisnis masih banyak dilakukan. Persaingan pasar yang semakin sulit membuat beberapa perusahaan mencoba berbagai cara untuk menarik konsumen, namun terkadang tindakan tersebut melanggar etika bisnis. Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh kasus berikut ini:
Sebuah perusahaan yang bernama PT.XXX memproduksi produk berupa biskuit cokelat OR. Produk tersebut mampu menarik hati konsumen karena rasanya yang enak dan jargon iklannya yang sangat menarik (diputar, dijilat, dicelupin). Jargon tersebut sangat melekat, terutama pada anak-anak yang memang menjadi segmentasi pasar produk tersebut. Namun sekitar 5 tahun yang lalu diketahui bahwa biskuit cokelat tersebut mengandung bahan susu bermelamin. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa produk biskuit cokelat OR yang produksi luar Negeri mengandung melamin, sedangkan yang dalam negeri tidak. Untuk membedakannya lihat kode pada kemasan produk tersebut, MD = produksi dalam Negeri dan ML = produksi luar negeri. Seperti di ketahui bahwa susu dan produk turunannya yang mengandung formalin mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Berita tersebut cukup membuat khawatir konsumen di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada penurunan penjualan produk tersebut yang semakin menurun drastis. PT.XXX berusaha membersihkan nama produk tersebut, walaupun butuh waktu cukup lama untuk meyakinkan kembali konsumennya. Promosi dan iklan produk tersebutpun dibuat cukup gencar, dengan menegaskan dalam iklannya bahwa produk tersebut aman dan higenis.
Analisis:
Dari kasus tersebut dapat disimpulakan bahwa PT.XXX telah melakukan pelanggaran etika bisnis. Pelanggaran tersebut sudah merugikan banyak pelanggan dan perusahaan itu sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perushaan tersebut berdasarkan undang-undang sabagai berikut:
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. XXX tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi biskuit coklat OR.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT XXX tetap meluncurkan produk tersebut walaupun tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT XXX harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Sebagai produsen seharusnya bertindak jujur kepada konsumen, tidak menambahkan zat berbahaya pada  produk terutama makanan. Sebagai konsumen kita juga harus lebih teliti memilih produk, jika memilih produk konsumen sebaiknya melihat komposisinya, logo halal, logo BPOM dan mengecek nomor BPOM apakah benar-benar asli atau tidak.

REFERENSI:



Selasa, 08 Oktober 2013

HAL-HAL YANG MENDASARI PERLUNYA ETIKA BISNIS DAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS


HAL-HAL YANG MENDASARI PERLUNYA ETIKA BISNIS DAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS

            Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Beberapa Hal Yang Mendasari Perlunya Etika Dalam Kegiatan Bisnis:
a.       Untuk menghindari kecurangan dalam berbisnis yang dapat merugikan konsumen ataupun produsen lainnya.
b.      Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
c.       Untuk kelancaran dalam kegiatan bisnis.
d.      Sebagai alat kontrol dalam kegiatan berbisnis.
Contoh-contoh Pelanggaran Etika Bisnis:
a.      Hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

b.      Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi

c.       Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

d.      Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Konsumen
Sebuah toko X menjual minyak dan beras dengan mengurangi berat timbangan yang seharusnya. Toko tersebut juga melakukan pengoplosan atau mencampur beras kualitas baik dengan kualitas murah.

e.       Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Mendapatkan Pelanggan
Sebuah toko X menyebarkan keterangan buruk (fitnah) kepada pelanggan tentang toko Y. Hal itu dilakukan untuk menarik para pelanggan dan merebut pelanggan toko Y.

Referensi :


Teori Etika Bisnis (Tulisan)


TEORI ETIKA BISNIS
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Pengertian Bisnis
Menurut Huat, T Chwee,1990 bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society)
Pengertian Etika Bisnis
Menurut Velasques (2002) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Macam-macam Etika Bisnis
Teori Utilitasme

v    Utilitas berarti “bermanfaat”
v    Menekankan Pembangunan Berkesinambungan
v    Mementingkan Konsekuensi
v    Dikritk dalam hal : Keadilan dan Hal
v    Dibedakan Utilitariasme perbuatan dan Utilitarisme Aturan

Deontologi

v    Deon = Kewajiban (Yunani)]
v    Utamakan perintah dan larangan (agama)
v    Mengutamakan keadilan

Teori Hak

v    Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban
v    Didasarkan bahwa martabat manusia sama
v    Semakin banyaj Etika Bisnis menekankan hak

Teori Keutamaan

v    Mementingkan sikap atau akhlak seseorang
v    Karena hidup yang baik virtuous life (hidup berkeutamakan)
v    Keutamaan tidak sama untuk setiap bidang
v    Keutamaam, pebisnis: Kejujuran, fairness, kepercayaan, keuletan


Referensi



Senin, 07 Oktober 2013

TEORI ETIKA BISNIS


TEORI ETIKA BISNIS
1.     Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Ahli
a.      Huat, T Chwee,1990
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society)

b.      Steinford ( 1979)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

c.       Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

2.     Macam-macam Teori Etika Bisnis
a.      Teori Etika Teleologi
Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Terdapat dual aliran teori etika teologi yaitu:
-          Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri
-          Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

b.      Teori Etika Deontologi
Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.

c.       Teori Etika Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d.      Teori Keutamaan
Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah  laku baik secara moral.
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan yaitu Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu. Keutamaam pebisnis yaitu kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan.


REFERENSI



Kamis, 06 Juni 2013

contoh proposal


PENGARUH NILAI TUKAR RUPIAH DAN SUKU BUNGA RIIL TERHADAP CADANGAN PRIMER DAN KREDIT UNTUK NASABAH BANK MANDIR

 PENDAHULUAN

 Latar Belakang Masalah

 Permasalahaan yang dihadapi ekonomi dunia dewasa ini semakin pelik. Melambatnya pertumbuhan ekonomi global sebagai dampak peningkatan harga komonitas dunia terutama harga minyak dan pangan, diperparah lagi dengan krisis keuangan hebat yang melanda Amerika Serikat yang mengakibatkan luluhnya industri keuangan global. Krisis ini akan menyebabkan terjadinya peningkatan inflasi dibeberapa negara, yang akan diikuti oleh kenaikan suku bunga, dan gejolak nilai tukar. Mengingat sistem keuangan suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan terintegrasi dengan sistem keuangan dinegara lain secara global, maka guncangan dunia keuangan global ini akan menjadi batu ujian pada kekuatan perekonomian nasional kedepan. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti fenomena tersebut melalui tesis yang bertitel: “Pengaruh Nilai Tukar Rupiah Dan Suku Bunga Riil Terhadap Cadangan Primer Dan Kredit Untuk Nasabah Bank Mandiri”.

 Latar Belakang Penelitian

 Krisis Minyak Krisis Pangan Krisis Keuangan Global

 1. Peningkatan Inflasi
 2. Gejolak Nilai Tukar
 3. Pergerakan Suku Bunga

 Perekonomian Nasional Kedepan, Khususnya Sistem Keuangan Sektor Perbankan, Khususnya Bank Mandiri

 Literatur empiris yang menguji dampak inflasi terhadap pertumbuhan dan kualitas kredit perbankan domestik pernah dilakukan oleh Bank Indonesia (2008). Hasil pengujian menunjukan bahwa inflasi secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas kredit (NPL). Namun, pengaruh inflasi tersebut bersifat tidak langsung karena ditansmisikan melalui pertumbuhan ekonomi dengan proxy Industrial Production Index (IPI). Selanjutnya dengan memasukkan perkiraan angka IPI, BI rate, nilai tukar dan oil price ke depan, hasil simulasi memperlihatkan bahwa setiap kenaikan inflasi sebesar 1% akan menurunkan pertumbuhan kredit sekitar 0,12% dan meningkatkan NPL sekitar 0,02%. Sementara itu, Perry Warjiyo (2006) dalam papernya Stabilitas Sistem Perbankan Dan Kebijakan Moneter: Keterkaitan Dan Perkembangannya Di Indonesia, menyatakan bahwa eratnya keterkaitan antara kondisi kesehatan dan stabilitas perbankan dengan kebijakan moneter melalui kebijakan suku bunga, perubahan inflasi dan kurs rupiah.

 Perumusan Masalah

 Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan dalam bentuk pertanyaan:
Bagaimanakah pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap cadangan primer Bank Mandiri ?
Bagaimanakah pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri ?
Bagaimanakah pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri ?
Bagaimanakah pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri ?
 Tujuan Penelitian

 Penelitian ini bertujuan untuk:
Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.
Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.
 Kegunaan Penelitian

 Penelitian yang penulis lakukan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi penulis sendiri, maupun bagi para pembaca atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.

 1. Manfaat akademis

 Penelitian ini erat hubungannya dengan mata kuliah Manajemen Dana Bank, Manajemen Perkreditan, Keuangan Internasional, Institusi Depositori dan Pasar Modal, sehingga dengan melakukan penelitian ini diharapkan penulis dan semua pihak yang berkepentingan dapat lebih memahaminya.

 2. Manfaat dalam implementasi atau praktik.

 Penelitian ini memfokuskan kepada Bank Mandiri sebagai objek penelitian, sehingga diharapkan para pengambil kebijakan dalam Bank Mandiri maupun pihakpihak lain yang berkepentingan dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

 Batasan Masalah

 Mengingat begitu luasnya ruang lingkup pada penelitian ini, maka penulis membatasi permasalahan tersebut pada:
 1. Mengingat banyaknya jumlah bank di Indonesia, maka penulis dalam penelitiaan ini hanya menggunakan aktiva pada Bank Mandiri sebagai bahan penelitian.
 2. Aktiva suatu bank terdiri dari beberapa pos, sehingga penulis akan mengelompokan pos-pos pada aktiva tersebut berdasarkan skala prioritas penggunaan dana, yaitu:
 a. Cadangan primer; terdiri dari kas, penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, dan penempatan pada lain.
 b. Cadangan sekunder; terdiri dari surat berharga yang dimiliki, dan obligasi pemerintah.
 c. Kredit untuk nasabah; terdiri dari kredit yang diberikan.
 d. Investasi untuk pendapatan; terdiri dari penyertaan.
 Dalam penelitian ini penulis hanya memfokuskan pembahasan pada cadangan primer dan kredit untuk nasabah.

 3. Sesuatu hal yang tidak mungkin penulis lakukan untuk memasukan semua data suku bunga, inflasi, dan kurs rupiah terhadap semua negara, maka dalam penelitiaan ini penulis membatasinya dengan menggunakan data suku bunga, inflasi, dan kurs rupiah terhadap negara Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.
 4. Data penelitiaan yang digunakan adalah data per-triwulan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, diawali dari triwulan IV tahun 2000 sampai dengan triwulan II tahun 2008.
 5. Data yang diteliti seluruhnya merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Bank Indonesia. Data yang dikumpulkan berupa data runtun waktu (time series).
 6. Alat bantu yang digunakan untuk menganalisa data statistik agar dapat diolah, ditampilkan, dan dimanipulasi sehingga dapat menyajikan suatu informasi dalam penelitian ini menggunakan peranti lunak atau software SPSS dan EView

 TINJAUAN PUSTAKA

 Neraca Bank

 Penulis mengutip dari suplemen kuliah Institusi Depositori dan Pasar Modal oleh Soedijono yang menguraikan bahwa untuk memenuhi ketentuan hukum, sarana pengambilan keputusan manajerial, dan sarana kegiatan perencanaan dan pengawasan, semua badan usaha menyelenggarakan sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan, minimal terdiri dari neraca dan laporan rugi laba. Neraca sebuah bank dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya pasiva sebuah bank terdiri dari utang dan modal.

 Inflasi dan Kurs

 Beberapa pengertian inflasi yang penulis kutip dari berbagai sumber, diantaranya adalah:

 1. Menurut artikel Pengertian Inflasi, Stagnasi & Stagflasi Serta Dampak Sosial Inflasi dari Organisasi.Org, Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barangbarang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lama dan terus-menerus.
 2. Menurut Wikipedia, inflation is a rise in the general level of prices of goods and services in an economy over a period of time.
 3. Menurut Investopedia, the rate at which the general level of prices for goods and services is rising, and, subsequently, purchasing power is falling.

 Bank Indonesia dan Inflasi serta Kurs Rupiah

 Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (Pasal 7). Amanat ini memberikan kejelasan peran bank sentral dalam perekonomian, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dapat lebih fokus dalam pencapaian "single objective"-nya. Kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi. Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan. Karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.

 Suku Bunga

 Beberapa pengertian tentang suku bunga, diantaranya adalah:

 1. Menurut Djaslim Saladin, Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga, menguraikan pendapat David Ricardo yang berpendapat bunga adalah jika memang banyak yang dapat dilakukan dengan mengunakannya, banyak pula yang diberikan dengan mengunakannya. Sedangkan Bohm Bawaer mengangap bahwa bunga itu timbul karena orang lebih menyukai barang di masa datang, dan menganggap bunga adalah diskonto yang harus dibayarkan. Bunga ditentukan oleh penyediaan dan permintaan akan dana yang dipinjam.
 2. Menurut Manuharawati dan Rudianto Artiono dalam Matematika Keuangan, bunga adalah suatu jasa yang berbentuk uang yang diberikan oleh seorang peminjam atau pembeli terhadap orang yang meminjamkan modal atau penjual atas persetujuan bersama.
 3. Menurut M. Farid M dalam tesisnya menguraikan bahwa dalam literatur ekonomi, yang dimaksud dengan suku bunga adalah ‘harga’ yang terjadi dipasar uang dan modal. Harga disini adalah harga dari penggunaan uang untuk jangka waktu yang ditentukan bersama.
 4. Menurut Nopirin dalam bukunya pengantar ilmu ekonomi makro-mikro menguraikan bahwa dalam pengertian sempit, kaum klasik berpendapat bahwa suku bunga merupakan hasil interaksi antara tabungan dan investasi. Definisi kaum klasik tersebut hanya mencakup aktivitas fiskal. Berbeda dengan pengertian suku bunga yang dikemukakan oleh John Maynard Keynes, bahwa suku bunga ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap uang.

 PERUMUSAN HIPOTESA

 Berdasakan tinjauan pustaka atau kerangka pemikiran diatas, maka penulis mencoba untuk merumuskan hipotesis yang akan diuji kebenarannya, apakah hasil penelitian akan menerima atau menolak hipotesis tersebut, sebagai berikut:
 H01: Tidak ada pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
 H02: Tidak ada pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap cadangan primer Bank Mandiri.
 H03: Tidak ada pengaruh nilai tukar rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.
 H04: Tidak ada pengaruh suku bunga riil Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang terhadap kredit untuk nasabah Bank Mandiri.

 METODOLOGI PENELITIAN

 Data Penelitian

 1. Sumber Data

 Data yang diteliti diperoleh dari Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI), laporan triwulanan Perkembangan Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (PEKKI) Bank Indonesia, dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan Neraca PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.

 2. Jenis Data

 a. Aktiva Bank Mandiri

 Pos-pos pada aktiva Bank Mandiri merupakan variabel terikat dan dikelompokan berdasarkan skala prioritas penggunaan dana, yaitu:
 1. Cadangan primer, terdiri dari kas, penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, dan penempatan pada bank lain.
 2. Cadangan sekunder, terdiri dari surat berharga yang dimiliki, dan obligasi pemerintah.
 3. Kredit untuk nasabah, terdiri dari kredit yang diberikan,
 4. Investasi untuk pendapatan, terdiri dari penyertaan.

 Dalam hal penelitian ini, penulis hanya fokus kepada cadangan primer dan kredit untuk nasabah.

 b. Kurs rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY

 Kurs rupiah terhadap USD, GBP, dan JPY merupakan variabel bebas. USD dan GDP merupakan nilai tukar 1 mata uang Amerika Serikat dan Inggris terhadap rupiah, sedangkan JPY merupakan nilai tukar 100 mata uang Jepang terhadap rupiah.

 c. Suku bunga dan inflasi di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang.

 Suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral masing-masing negara akan dikurangi dengan inflasi pada masing-masing negara sehingga diperoleh suku bunga riil. Suku bunga riil di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang merupakan variabel bebas.

 3. Tipe Data

 Data yang diteliti merupakan data sekunder yang dikumpulkan berupa data runtun waktu (time series). Data-data tersebut diterbitkan secara berkala oleh Bank Indonesia dalam bentuk buletin dan laporan triwulan atau tahunan, dengan demikian keabsahan data tersebut merupakan tanggung jawab lembaga tersebut.

 Objek Penelitian

 Objek penelitian dalam penulisan ini adalah Bank Mandiri.

 Periode Penelitian

 Data yang digunakan merupakan data triwulanan dari triwulan IV 2000 sampai dengan triwulan II 2008.

 Variabel Penelitian dan Model Penelitian

 Variabel Penelitian
 Variabel Keterangan Jenis Notasi
 Y1 Cadangan primer Variabel terikat I YCP
 Y2 Kredit untuk nasabah Variabel terikat II YKUN
 X1 Nilai tukar rupiah terhadap USD Variabel bebas I XUSD
 X2 Nilai tukar rupiah terhadap GBP Variabel bebas II XGBP
 X3 Nilai tukar rupiah terhadap JPY Variabel bebas III XJPY
 X4 Suku bunga riil Indonesia Variabel bebas IV XSBIN
 X5 Suku bunga riil Amerika Serikat Variabel bebas V XSBAS
 X6 Suku bunga riil Inggris Variabel Bebas VI XSBIG
 X7 Suku bunga riil Jepang Variabel bebas VII XBSJP

 Dari tabel diatas maka akan didapat model penelitian sebagai berikut:
 a. YCP = a + bXUSD + bXGBP + bXJPY + bXSBIN + bXSBAS + bXSBIG + bXSBJP + ε
 b. YKUN = a + bXUSD + bXGBP + bXJPY + bXSBIN + bXSBAS + bXSBIG + bXSBJP + ε

 Alat Yang Digunakan

 Alat bantu yang digunakan untuk mencari keterkaitan diantara variabel-variabel tersebut diatas adalah peranti lunak atau software EViews 5.0 dan SPSS 13.0 for windows. EViews dan SPSS merupakan peranti lunak atau software yang berbasis windows yang digunakan untuk menganalisa data statistik agar dapat diolah, ditampilkan, dan dimanipulasi sehingga dapat menyajikan suatu informasi sesuai kehendak pengguna. Angka 5.0 dan 13.0 merupakan nomor versi dari EViews dan SPSS.

 Model Analisis

 Untuk mencari keterkaitan antara variabel yang tercakup dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis regresi linier dengan metode kuadrat terkecil. Analisis regresi bertujuan untuk mengetahui koefisien korelasi, koefisien determinasi, dan koefisien regresi. Selanjutnya penulis melakukan pengujian hipotesi yaitu pengujian hipotesis secara parsial menggunakan t test dan pengujian hipotesis secara simultan menggunakan F test. Didalam persamaan regresi linier terdapat perbedaan antara Y hasil observasi yang diperoleh dari data sampel dengan nilai Y sebenarnya, perbedaan inilah yang disebut dengan kesalahan pengganggu atau error atau residual. Semakin kecil nilai kesalahn pengganggu semakin valid nilai Y hasil observasi untuk meramalkan nilai Y populasi. Beberapa buku melambangkan kesalahan penggangu dengan U dan ada juga dengan ε. Dengan adanya kesalahan pengganggu tersebut, maka terdapat beberapa asumsi dalam analisis regresi dengan metode kuadrat terkecil, sehingga estimasi yang dihasilkan bersifat BLUE. Asumsi-asumsi tersebut diantaranya adalah asumsi normalitas, asumsi autokorelasi, asumsi homokedastiditas, dan asumsi multikolinieritas.

 RENCANA BIAYA PENELITIAN

 Penelitian ini merupakan penelitian karya ilmiah untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana pada universitas gunadarma, maka semua biaya penelitian ditanggung oleh penulis.

 JADWAL WAKTU PENELITIAN

 1. Minggu I: Persiapan.
 2. Minggu II – IV: Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data secara garis besar.
 3.Minggu V – IX: Penyusunan laporan draf, mulai dari BAB I sampai dengan BAB V
 4. Minggu X - XII: Laporan akhir
Sumber:
http://hendri.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15547/CONTOH+PROPOSAL+PENELITIAN+ILMIAH.pdf