Selasa, 03 Desember 2013

KASUS BISNIS ONLINE 2


KASUS BISNIS ONLINE 2
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya. Namun hal tersebut justru menjadi celah untuk beberapa orang dalam melakukan kecurangan dalam bisnis online.
Kasus:
MALANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang kemucing, Sumaryono (37) tertipu puluhan juta rupiah setelah berbisnis via online. Pelaku penipuan mengaku sebagai calon pembeli kemucing.
Korban yang merupakan warga jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Malang.
Kabag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan, Rabu (19/9/2012) menjelaskan, korban sendiri tidak mengenal calon pembelinya. Dia bertransaksi melalui telepon.
"Setelah pelaku menelepon korban, dan siap membeli barangnya secara online, pelaku langsung meminta nomor rekening korban untuk transfer uangnya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung mengaku sudah transfer uang ke rekening korban," katanya.
Dengan hati bangga, korban langsung mengecek rekening miliknya untuk memastikan apakah uang itu sudah masuk atau belum. "Setelah dicek korban, ternyata uang tidak masuk. Lalu korban memberi tahu kepada pelaku kalau uangnya belum masuk," katanya.
Saat itulah korban mulai melakukan aksinya. Tanpa sadar korban dipandu untuk mengecek uang yang telah ditransfernya. "Saat di ATM itulah, korban malah dipandu dan justru mentransfer uangnya ke no rekening pelaku yang menyamar calon pembeli itu," kata Dwiko.
Korban baru menyadari dirinya sudah tertipu sesaat setelah uang miliknya ditransfer ke nomor rekening pelaku. "Saat korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, sudah tidak aktif. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus ini," tegas Dwiko.
Dari kasus tersebut, Dwiko mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Malang, untuk tidak mudah percaya pada seseorang jika berkaitan dengan uang dan sejenisnya. "Terutama transaksi secara online," katanya.
Dwiko menambahkan, sejak 2012 penipuan sejenis sudah sering terjadi di Kota Malang, korbannya kebanyakan kalangan mahasiswa. "Korban yang melapor ke sini dengan kasus yang sama kurang lebih ada puluhan," tandas Dwiko tanpa menyebutkan korban-korbannya.
Analisis:
Dalam banyak kasus penipuan bisnis online biasanya yang adalah para penjual menipu pembelinya. Namun dalam kasus ini, justru calon konsumen yang melakukan penipuan terhadap produsennya. Calon pembeli tersebut telah melakukan pelanggaran bisnis dan juga melakukan tindak kriminal, karena telah menipu. Dari kasus tersebut kita mendapat suatu pelajaran bahwa produsen atau penjual juga harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis online, agar resiko penipuan seperti ini tidak mudah terjadi lagi.
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar