KASUS
BISNIS ONLINE 1
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang
dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan
informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website.
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa
mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan
dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis
online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau
bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Namun ada beberapa orang yang justru menyalahgunakan
bisnis online tersebut, berikut adalah
salah satu kejahatan yang digunakan melalui cara bisnis online:
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Subdirektorat Fiskal Moneter
dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap
kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40
miliar.
Polisi berhasil
menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan
masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih
mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk
mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar
Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa
Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah
Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak
bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor
sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga
laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi,
serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi
penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada
para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan
300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan
yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan
uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan
tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti
melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan
antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp
1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. (Tribun Jabar/dic)
Analisis:
Dalam kasus ini pelaku telah melanggar Pasal 28 ayat
1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal
menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen,
dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saran
untuk orang-orang yang berinvestasi harus lebih teliti dan mengenali bisnis
yang akan dipilih. Para investor harus lebih teliti, kritis dan mempunyai
informasi yang cukup untuk menentukan bisnis yang akan dipilih agar dapat
mengurangi resiko-resiko kerugian ataupun kemungkinan terjadinya penipuan,
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar