PELANGGARAN
ETIKA BISNIS 3
Pendahuluan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia
nyatanya cukup banyak terjadi. Salah satunya yaitu sebuah perusahaan yang
sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK
kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu secara sepihak dan perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiamkan begitu
saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenagakerjaan.
Tanggung
jawab perusahaan ada 3 Syarat :
1.
Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
2.
Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
3. Orang yang
melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri
Kasus
Puluhan karyawan PT ABC, Kamis (11/3), kembali
berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan
Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga
membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes
manajemen ABC yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade
Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua
Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam
hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut
keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum
dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum
memberikan keterangan terkait kasus ini.(ASW/ADO)
Analisis
:
Dalam hal ini Perusahaan tersebut telah melanggar
ketetapan pemberian yang pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156
yaitu;
(1) Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Perhitungan
uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah
melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.
Dalam
pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya suatu perusahaan memberikan kebijakan
berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah
karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan
Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar