Selasa, 03 Desember 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3
Pendahuluan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia nyatanya cukup banyak terjadi. Salah satunya yaitu sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu secara sepihak dan perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenagakerjaan.
 Tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
 1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
 2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
 3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri
Kasus
Puluhan karyawan PT ABC, Kamis (11/3), kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen ABC yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.(ASW/ADO)
Analisis :
Dalam hal ini Perusahaan tersebut telah melanggar ketetapan pemberian yang pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1)   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)   Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Dalam pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar