KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
(Velasquez, 2005). Etika dalam berbisnis sangat diperlukan, tujuannya agar
transaksi bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak
manapun. Dalam kenyataannya pelanggaran-pelanggaran etika bisnis masih banyak
dilakukan. Persaingan pasar yang semakin sulit membuat beberapa perusahaan
mencoba berbagai cara untuk menarik konsumen, namun terkadang tindakan tersebut
melanggar etika bisnis. Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh kasus berikut
ini:
Sebuah perusahaan yang bernama PT.XXX memproduksi
produk berupa biskuit cokelat OR. Produk tersebut mampu menarik hati konsumen
karena rasanya yang enak dan jargon iklannya yang sangat menarik (diputar,
dijilat, dicelupin). Jargon tersebut sangat melekat, terutama pada anak-anak
yang memang menjadi segmentasi pasar produk tersebut. Namun sekitar 5 tahun
yang lalu diketahui bahwa biskuit cokelat tersebut mengandung bahan susu
bermelamin. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa produk biskuit cokelat OR
yang produksi luar Negeri mengandung melamin, sedangkan yang dalam negeri
tidak. Untuk membedakannya lihat kode pada kemasan produk tersebut, MD =
produksi dalam Negeri dan ML = produksi luar negeri. Seperti di ketahui bahwa
susu dan produk turunannya yang mengandung formalin mengguncang Cina karena
telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit
ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Berita tersebut cukup membuat khawatir konsumen di
Indonesia. Hal tersebut berdampak pada penurunan penjualan produk tersebut yang
semakin menurun drastis. PT.XXX berusaha membersihkan nama produk tersebut,
walaupun butuh waktu cukup lama untuk meyakinkan kembali konsumennya. Promosi
dan iklan produk tersebutpun dibuat cukup gencar, dengan menegaskan dalam
iklannya bahwa produk tersebut aman dan higenis.
Analisis:
Dari kasus tersebut dapat disimpulakan bahwa PT.XXX
telah melakukan pelanggaran etika bisnis. Pelanggaran tersebut sudah merugikan
banyak pelanggan dan perusahaan itu sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan perushaan tersebut berdasarkan undang-undang sabagai berikut:
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. XXX tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi biskuit
coklat OR.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT XXX tetap meluncurkan produk tersebut walaupun
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya,
produk tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT XXX harus memberikan
ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Sebagai produsen seharusnya bertindak jujur kepada
konsumen, tidak menambahkan zat berbahaya pada
produk terutama makanan. Sebagai konsumen kita juga harus lebih teliti
memilih produk, jika memilih produk konsumen sebaiknya melihat komposisinya,
logo halal, logo BPOM dan mengecek nomor BPOM apakah benar-benar asli atau
tidak.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar