Selasa, 03 Desember 2013

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Etika dalam berbisnis sangat diperlukan, tujuannya agar transaksi bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kenyataannya pelanggaran-pelanggaran etika bisnis masih banyak dilakukan. Persaingan pasar yang semakin sulit membuat beberapa perusahaan mencoba berbagai cara untuk menarik konsumen, namun terkadang tindakan tersebut melanggar etika bisnis. Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh kasus berikut ini:
Sebuah perusahaan yang bernama PT.XXX memproduksi produk berupa biskuit cokelat OR. Produk tersebut mampu menarik hati konsumen karena rasanya yang enak dan jargon iklannya yang sangat menarik (diputar, dijilat, dicelupin). Jargon tersebut sangat melekat, terutama pada anak-anak yang memang menjadi segmentasi pasar produk tersebut. Namun sekitar 5 tahun yang lalu diketahui bahwa biskuit cokelat tersebut mengandung bahan susu bermelamin. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa produk biskuit cokelat OR yang produksi luar Negeri mengandung melamin, sedangkan yang dalam negeri tidak. Untuk membedakannya lihat kode pada kemasan produk tersebut, MD = produksi dalam Negeri dan ML = produksi luar negeri. Seperti di ketahui bahwa susu dan produk turunannya yang mengandung formalin mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Berita tersebut cukup membuat khawatir konsumen di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada penurunan penjualan produk tersebut yang semakin menurun drastis. PT.XXX berusaha membersihkan nama produk tersebut, walaupun butuh waktu cukup lama untuk meyakinkan kembali konsumennya. Promosi dan iklan produk tersebutpun dibuat cukup gencar, dengan menegaskan dalam iklannya bahwa produk tersebut aman dan higenis.
Analisis:
Dari kasus tersebut dapat disimpulakan bahwa PT.XXX telah melakukan pelanggaran etika bisnis. Pelanggaran tersebut sudah merugikan banyak pelanggan dan perusahaan itu sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perushaan tersebut berdasarkan undang-undang sabagai berikut:
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. XXX tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi biskuit coklat OR.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT XXX tetap meluncurkan produk tersebut walaupun tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT XXX harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Sebagai produsen seharusnya bertindak jujur kepada konsumen, tidak menambahkan zat berbahaya pada  produk terutama makanan. Sebagai konsumen kita juga harus lebih teliti memilih produk, jika memilih produk konsumen sebaiknya melihat komposisinya, logo halal, logo BPOM dan mengecek nomor BPOM apakah benar-benar asli atau tidak.

REFERENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar