Jumat, 06 Januari 2012

bentuk perusahaan

Bentuk Perusahaan
Dalam sebuah bisnis terdapat beberapa bentuk perusahaan diantaranya perusahaan perseorangan, CV, firma, maupun perseroan terbatas. Dalam kaitannya dengan usaha bengkel sepeda motor pada tulisan yang lalu, menurut saya bisnis tersebut akan lebih baik jika dibuat dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Alasan yang pertama dengan bentuk perusahaan perseorangan umur bisnis tersebut tidak terbatas, artinya bisnis tersebut akan terus berjalan sesuai keinginan si pemilik. Alasan kedua dana yang dibutuhkan cukup besar namun tetap terjangkau, artinya kita masih bisa meminjam dana melalui bank atau koperasi simpan pinjam. Alasan ketiga laba atau keuntungan yang dapat dinikmati sendiri. Alasan terakhir jika ingin melakukan tindakan untuk mengembangkan usaha ini tidak perlu persetujuan dari orang lain.
Perusahaan dalam bentuk perseorangan juga memiliki kekurangan, yang pertama resiko kegagalan yang di dapat lebih besar karena dikelola sendiri. Yang kedua adalah sulit mengatur roda perusahaan karena perusahaan diatur sendiri.
Oleh karena itu perusahaan tersebut harus dikelola sebaik mungkin agar hasil yang didapat maksimal dan resiko kegagalan dapat diminimalisir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar