Selasa, 03 Desember 2013

KASUS BISNIS ONLINE 2


KASUS BISNIS ONLINE 2
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya. Namun hal tersebut justru menjadi celah untuk beberapa orang dalam melakukan kecurangan dalam bisnis online.
Kasus:
MALANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang kemucing, Sumaryono (37) tertipu puluhan juta rupiah setelah berbisnis via online. Pelaku penipuan mengaku sebagai calon pembeli kemucing.
Korban yang merupakan warga jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Malang.
Kabag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan, Rabu (19/9/2012) menjelaskan, korban sendiri tidak mengenal calon pembelinya. Dia bertransaksi melalui telepon.
"Setelah pelaku menelepon korban, dan siap membeli barangnya secara online, pelaku langsung meminta nomor rekening korban untuk transfer uangnya. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung mengaku sudah transfer uang ke rekening korban," katanya.
Dengan hati bangga, korban langsung mengecek rekening miliknya untuk memastikan apakah uang itu sudah masuk atau belum. "Setelah dicek korban, ternyata uang tidak masuk. Lalu korban memberi tahu kepada pelaku kalau uangnya belum masuk," katanya.
Saat itulah korban mulai melakukan aksinya. Tanpa sadar korban dipandu untuk mengecek uang yang telah ditransfernya. "Saat di ATM itulah, korban malah dipandu dan justru mentransfer uangnya ke no rekening pelaku yang menyamar calon pembeli itu," kata Dwiko.
Korban baru menyadari dirinya sudah tertipu sesaat setelah uang miliknya ditransfer ke nomor rekening pelaku. "Saat korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, sudah tidak aktif. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus ini," tegas Dwiko.
Dari kasus tersebut, Dwiko mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Malang, untuk tidak mudah percaya pada seseorang jika berkaitan dengan uang dan sejenisnya. "Terutama transaksi secara online," katanya.
Dwiko menambahkan, sejak 2012 penipuan sejenis sudah sering terjadi di Kota Malang, korbannya kebanyakan kalangan mahasiswa. "Korban yang melapor ke sini dengan kasus yang sama kurang lebih ada puluhan," tandas Dwiko tanpa menyebutkan korban-korbannya.
Analisis:
Dalam banyak kasus penipuan bisnis online biasanya yang adalah para penjual menipu pembelinya. Namun dalam kasus ini, justru calon konsumen yang melakukan penipuan terhadap produsennya. Calon pembeli tersebut telah melakukan pelanggaran bisnis dan juga melakukan tindak kriminal, karena telah menipu. Dari kasus tersebut kita mendapat suatu pelajaran bahwa produsen atau penjual juga harus berhati-hati dalam menjalankan bisnis online, agar resiko penipuan seperti ini tidak mudah terjadi lagi.
Referensi:

KASUS BISNIS ONLINE 1


KASUS BISNIS ONLINE 1
Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website. Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Namun ada beberapa orang yang justru menyalahgunakan bisnis  online tersebut, berikut adalah salah satu kejahatan yang digunakan melalui cara bisnis online:
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribun Jabar/dic)
Analisis:
Dalam kasus ini pelaku telah melanggar Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saran untuk orang-orang yang berinvestasi harus lebih teliti dan mengenali bisnis yang akan dipilih. Para investor harus lebih teliti, kritis dan mempunyai informasi yang cukup untuk menentukan bisnis yang akan dipilih agar dapat mengurangi resiko-resiko kerugian ataupun kemungkinan terjadinya penipuan,
Referensi:


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 3
Pendahuluan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia nyatanya cukup banyak terjadi. Salah satunya yaitu sebuah perusahaan yang sedang mengalami penurunan (pailit) akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu secara sepihak dan perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan sepeti ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan harus mendapatkan hak atas ketenagakerjaan.
 Tanggung jawab perusahaan ada 3 Syarat :
 1. Mengandaikan bahwa suatu tindakan di lakukan secara sadar.
 2. Mengandaikan adanya kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas
 3. Orang yang melakukan tindakan memang mau melakukan tindakan itu sendiri
Kasus
Puluhan karyawan PT ABC, Kamis (11/3), kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen ABC yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.(ASW/ADO)
Analisis :
Dalam hal ini Perusahaan tersebut telah melanggar ketetapan pemberian yang pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1)   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)   Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Dalam pemutusan hubungan kerja sudah seharusnya suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (Pengupahan Pasal 88) yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Referensi:


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2


PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. ABC Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk XXX ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT ABC diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT ABC, produsen obat nyamuk XXX, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk XXX menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT ABC menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif. Mungkin satu orang baru setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta, baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk XXX. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk XXX setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT ABC di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT ABC terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun. (BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Analisis:
Dalam kasus ini, PT. ABC telah terjadi melakukan pelanggaran etika bisnis karena telah menggunakan bahan berbahaya pada produksi obat nyamuknya. PT. ABC juga tidak mencantumkan keterangan zat berbahaya tersebut pada kemasan, sehingga produsen tidak mengetahui zat berbahaya tersebut. Zat berbahaya tersebut dapat merugikan konsumen. Dampak negatif dapat dari zat berbahaya tersebut yaitu dapat menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Pelanggaran lainnya yaitu PT.ABC dapat dianggap lambat dalam menarik peredaran produk obat nyamuknya atas batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. ABC telah melanggar beberapa pasal, diantaranya:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. ABC tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi obat nyamuk XXX.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. ABC tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. ABC tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk XXX tersebut  tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk XXX tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT. ABC harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Etika bisnis adalah standard an pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikan etika bisnis sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, kejujuran, transparan dan sikap yang professional. Dengan adanya etika di dalam berbisnis tentunya tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut. Tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Dan hasilnya pun perusahaan akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Inspeksi dadakan seperti ini sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan untuk pemerintah agar menghukum perusahaan yang telah melakuakan kecurangan karena perusahaan tersebut dapat merugikan masyarakat dan masyarakatlah yang akan menjadi korban. Sebagai konsumen kita juga harus lebih kritis dalam mengkonsumsi suatu produk. Untuk mengurangi resiko-resiko yang dapat terjadi, kita dapat memilih produk dengan sertifikat halal, memiliki nomor bpom, memperhatikan komposisi produk pada kemasan dan lain-lain.

Referensi:


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 1
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Etika dalam berbisnis sangat diperlukan, tujuannya agar transaksi bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam kenyataannya pelanggaran-pelanggaran etika bisnis masih banyak dilakukan. Persaingan pasar yang semakin sulit membuat beberapa perusahaan mencoba berbagai cara untuk menarik konsumen, namun terkadang tindakan tersebut melanggar etika bisnis. Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh kasus berikut ini:
Sebuah perusahaan yang bernama PT.XXX memproduksi produk berupa biskuit cokelat OR. Produk tersebut mampu menarik hati konsumen karena rasanya yang enak dan jargon iklannya yang sangat menarik (diputar, dijilat, dicelupin). Jargon tersebut sangat melekat, terutama pada anak-anak yang memang menjadi segmentasi pasar produk tersebut. Namun sekitar 5 tahun yang lalu diketahui bahwa biskuit cokelat tersebut mengandung bahan susu bermelamin. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa produk biskuit cokelat OR yang produksi luar Negeri mengandung melamin, sedangkan yang dalam negeri tidak. Untuk membedakannya lihat kode pada kemasan produk tersebut, MD = produksi dalam Negeri dan ML = produksi luar negeri. Seperti di ketahui bahwa susu dan produk turunannya yang mengandung formalin mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Berita tersebut cukup membuat khawatir konsumen di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada penurunan penjualan produk tersebut yang semakin menurun drastis. PT.XXX berusaha membersihkan nama produk tersebut, walaupun butuh waktu cukup lama untuk meyakinkan kembali konsumennya. Promosi dan iklan produk tersebutpun dibuat cukup gencar, dengan menegaskan dalam iklannya bahwa produk tersebut aman dan higenis.
Analisis:
Dari kasus tersebut dapat disimpulakan bahwa PT.XXX telah melakukan pelanggaran etika bisnis. Pelanggaran tersebut sudah merugikan banyak pelanggan dan perusahaan itu sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perushaan tersebut berdasarkan undang-undang sabagai berikut:
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. XXX tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi biskuit coklat OR.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT XXX tetap meluncurkan produk tersebut walaupun tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT XXX harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Sebagai produsen seharusnya bertindak jujur kepada konsumen, tidak menambahkan zat berbahaya pada  produk terutama makanan. Sebagai konsumen kita juga harus lebih teliti memilih produk, jika memilih produk konsumen sebaiknya melihat komposisinya, logo halal, logo BPOM dan mengecek nomor BPOM apakah benar-benar asli atau tidak.

REFERENSI: