PELANGGARAN
ETIKA BISNIS 2
Liputan6.com, Jakarta: Inspeksi mendadak Badan Pupuk
dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. ABC Rabu (7/6), menemukan produsen
pembasmi nyamuk XXX ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan
diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih
menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari
Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian
klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun dengan dalih belum mendapat
izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya
itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT ABC diminta menarik seluruh
produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida
jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166
Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan hidup.
Walau pemerintah telah meminta PT ABC, produsen obat
nyamuk XXX, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi
nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun
pembasmi nyamuk XXX menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua
bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai
surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan
Indonesia (YPKKI) dokter Marius Widjajarta menilai keputusan pemerintah agar PT
ABC menarik seluruh produknya dalam waktu paling lambat dua bulan sangat
beralasan. Sebab kedua bahan aktif yang digunakan itu dapat mengakibatkan
kanker hati bagi manusia yang menghirupnya. "Untuk membuktikannya memang
harus dalam jangka panjang karena sifatnya kumulatif. Mungkin satu orang baru
setahun atau dua tahun baru ada gangguan," jelas Marius di Jakarta,
baru-baru ini.Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan
klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum
mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk XXX.
Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk XXX setelah
Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT ABC di
kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT ABC terancam
sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.
(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Analisis:
Dalam kasus ini, PT. ABC telah terjadi melakukan
pelanggaran etika bisnis karena telah menggunakan bahan berbahaya pada produksi
obat nyamuknya. PT. ABC juga tidak mencantumkan keterangan zat berbahaya
tersebut pada kemasan, sehingga produsen tidak mengetahui zat berbahaya
tersebut. Zat berbahaya tersebut dapat merugikan konsumen. Dampak negatif dapat
dari zat berbahaya tersebut yaitu dapat menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Pelanggaran lainnya
yaitu PT.ABC dapat dianggap lambat dalam menarik peredaran produk obat
nyamuknya atas batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. ABC telah melanggar
beberapa pasal, diantaranya:
1. Pasal
4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. ABC tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi obat nyamuk XXX.
2. Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. ABC tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3. Pasal
8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4: “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT. ABC tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk XXX tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Seharusnya, produk XXX tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah
ada korban dari produknya.
4. Pasal
19
Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT. ABC
harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis.
Etika bisnis adalah standard an pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikan etika bisnis sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, kejujuran, transparan
dan sikap yang professional. Dengan adanya etika di dalam berbisnis tentunya
tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut. Tidak akan ada yang
dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Dan hasilnya pun perusahaan
akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Inspeksi dadakan seperti ini sangat
diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan untuk pemerintah agar
menghukum perusahaan yang telah melakuakan kecurangan karena perusahaan
tersebut dapat merugikan masyarakat dan masyarakatlah yang akan menjadi korban.
Sebagai konsumen kita juga harus lebih kritis dalam mengkonsumsi suatu produk.
Untuk mengurangi resiko-resiko yang dapat terjadi, kita dapat memilih produk
dengan sertifikat halal, memiliki nomor bpom, memperhatikan komposisi produk
pada kemasan dan lain-lain.
Referensi: